“Secara umum lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata dia.
Selain itu kenaikan penerimaan pada sektor perdagangan besar dan industri pengolahan didorong naiknya setoran pajak terdampak perubahan tarif PPN menjadi 11 persen dan masih terdampak oleh tren kenaikan harga komoditas pada semester I.
Kemudian di sektor administrasi pemerintah mengalami kenaikan pada pembayaran PPN atas belanja pemerintah (kode jenis setor 910/920) dikarenakan perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah (PMK-58/2022,PMK59/2022).
Selanjutnya untuk sektor kegiatan jasa Lainnya mengalami kenaikan signifikan dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang didominasi oleh Wajib Pajak dari sektor ini.
Menurutnya kontribusi wajib pajak orang pribadi mengalami normalisasi mulai bulan Juli 2022 dikarenakan terdapat pembayaran dari kegiatan Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I dan relatif stabil disertai dengan kenaikan aktivitas belanja rumah tangga pada bulan Desember.
Penerimaan Wajib Pajak Badan di bulan Desember mengalami normalisasi seiring dengan basis penerimaan tahun sebelumnya yang cukup tinggi disertai dengan kenaikan restitusi pajak dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Ia mengatakan penerimaan dari Wajib Pajak Pemungut mengalami kenaikan pembayaran PPN mulai bulan Juli dikarenakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK58/2022 dan PMK-59/2022 tantang pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dan meningkat tajam pada bulan Desember dikarenakan naiknya aktivitas belanja pemerintah.
“Kami berharap melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Sumbar,” kata dia. (rdr/ant)

















