Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri yang memimpin operasi penangkapan tersangka mengatakan penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda. “Awalnya tim mengamankan laki-laki berinisial RD (36) di pinggir jalan Bukittinggi-Payakumbuh tepatnya di Jorong Lubuak Aya Nagari Candung Koto Laweh, Agam,” kata dia.
Barang bukti yang disita dari RD berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yabg dikembangkan hingga ditangkapnya satu pelaku lainnya berinisial MA (35) di sebuah rumah di kawasan Koto Rapak Baso. “Pada MA kita menyita barang bukti narkoba berupa satu buah alat hisap bong berisikan sabu beserta pirek,” ungkap Syafri.
Dari MA, Polisi kemudian menangkap RM (22) di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. “Dari RM tim menemukan barang bukti narkoba sebanyak empat paket narkotika dan timbangan warna hitam,” pungkas Syafri. (rdr/ant)

















