Sehingga, bagi masyarakat di luar Kecamatan 2×11 Anam Lingkuang bisa mendaftarkan dirinya dan mendatangi kantor Nagari atau Kesekretariatan Panwascam setempat.
“Setiap Kelurahan, Desa atau Nagari ditempatkan sebanyak satu orang pengawas, jadi kalau di Kecamatan 2×11 Anam Lingkuang ada tiga Nagari, berarti sebanyak tiga orang pengawas yang kami butuhkan,” ujarnya.
Selain itu, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Setempat.
Kemudian, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Nan Sabaris.
Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup dan membuat surat pernyataan.
“Sedangkan surat lamaran, Surat Pernyataan serta daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal diisi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam setempat atau di Kantor Nagari setempat sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya.”
“Ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tutupnya. (rdr-007)

















