Ia mengatakan, pemilik bangunan liar tersebut telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Namun, kami harus tetap mengutamakan dan mengedepankan tindakan secara persuasif dan sikap yang humanis kepada masyarakat yang melanggar Perda,” katanya.
Ia mengatakan, untuk menciptakan Kota Padang yang tertib tidak bisa dilakukan oleh petugas Satpol PP semata, melainkan butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat.
“Sudah saatnya masyarakat Kota Padang lebih bijak lagi dalam mencari tempat berjualan, jangan gunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya, agar bisa terciptanya Kota Padang yang tertib, indah, rapi, bersih dan nyaman,” tuturnya. (rdr-008)

















