Saat ini, dilansir dari TribunPapua.com, Selasa (10/1/2023), situasi di depan Markas Brimob Kotaraja kembali kondusif.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Salah satunya, Lukas diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















