Dia menjelaskan, dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berdampak meningkatnya pendapatan Solok Selatan dari segi bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) panas bumi dari 32 persen ke 40 persen. Rata-rata Royalti dan lenrent (rental tanah) yang diterima Solok Selatan dari panas bumi setiap tahunnya sekitar Rp10-Rp11 miliar.
Selain itu katanya, PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) katanya, juga ada peningkatan dimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 PBB-P3 daerah hanya dapat 64,80 persen sekarang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi 73,80 persen.
Disamping sisi positif Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 juga ada negatifnya terhadap daerah yaitu menuntut Kabupaten/Kota mempersiapkan Perda pajak dan retribusi daerah paling lambat Juli 2023.
Selain itu katanya, untuk tera dan kir kendaraan bermotor serta pengendalian telekomunikasi tidak lagi dipungut biaya sebab dinilai pelayanan dasar terhadap masyarakat. Untuk Perda pajak dan retribusi katanya, Solok Selatan sudah menyusun naskah akademik bersama Unand. (rdr/ant)

















