Lebih lanjut Arifin merinci, sampai dengan 11 Juni ini, dari 13 provinsi tersebut 1 provinsi proses penetapan RUED-P masih sedang registrasi nomor di Kementerian Dalam Negeri, 9 provinsi proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2021 dan pembahasan di DPRD, dan 3 provinsi telah memiliki draf rancangan Perda RUED-P namun belum memiliki anggaran pembahasan.
Proses percepatan penetapan RUED-P sendiri merupakan salah satu program prioritas DEN tahun 2021 – 2025. Dalam pelaksanaanya, DEN akan melakukan pengawasan dan pengawasan pendampingan perhitungan bauran energi nasional dan daerah serta menetapkan dan memastikan daerah potensi krisis dan darurat energi.
“RUED dinilai akan membuka potensi pengembangan ekonomi, serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah,” tutup Arifin. (*)

















