Menurutnya, kronologi pengungkapan dan penangkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu adalah yang pertama terhadap seorang laki-laki berinisial HLP (35). “Kemudian darinya berhasil ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,73 gram narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip warna bening,” katanya.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektronil yang diduga menjadi alat pengukur untuk menjual barang haram itu. “Kemudian di TKP kedua pada pukul 23.00 WIB di Jorong Rawang Bunian Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, berhasil ditangkap dua orang laki-laki berinisial FS (41) dan EP(37),” kata Syafri.
Dari kedua tersangka ini ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa 1,42 gram narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada ketiga tersangka diterapkan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba. (rdr/ant)

















