Pada kawasan Gunung Pangilun petugas awalnya membekuk pelaku R (22) yang hendak melakukan transaksi, kemudian mengamankan barang bukti ganja kering seberat 250 gram.
Dari sana polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ganja di indekos R dengan berat sekitar 700 gram. Barang itu diakui R adalah milik teman sekampusnya berinisial Ren (24).
Polisi kemudian memburu pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara, kota setempat.
Pelaku Ren mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya yang dijemput dari daerah X Koto Tanah, kabupaten Tanah Datar.
“Saya menjemput barang seberat dua kilogram, kemudian dijual di Kota Padang, termasuk di lingkungan kampus,” katanya.
Pelaku mengakui telah mengedarkan barang haram itu sebanyak tiga kali, karena tergiur uang hasil penjualan yang dipakai untuk biaya hidup di Padang. (rdr/ant)

















