Dengan didampingi para saksi, tambahnya, dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket siap edar narkotika jenis ganja yang sengaja dibuang pelaku ke tanah di belakang tempat pelaku sedang duduk.
Setelah itu menemukan empat paket ganja di dalam saku celana depan sebelah kiri, satu paket ganja di saku celana depan sebelah kanan, satu paket ganja di saku kanan pelaku, satu unit telpon genggam dan uang tunai hasil penjualan ganja Rp131 ribu. “Pelaku sempat berupaya membuang barang bukti sebelum digeledah, namun terlihat sama anggota,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang rencana akan di jual kepada pelanggannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengimbau, agar masyarakat menjauhi narkotika apapun itu jenisnya, karena selain merusak kesehatan sendiri, juga menghancurkan generasi penerus. (rdr/ant)
















