Saat itu pemilik sepeda motor sedang pergi melihat kebunnya. Kebetulan pelaku sedang lewat dan melihat sepeda motor sedang parkir, sehingga niatnya muncul untuk mencuri. “Sepeda motor tersebut diambil pelaku setelah sekitar 15 menit mereka pantau,” katanya.
Ia menambahkan, saat mengambil sepeda motor kondisi stang sedang terkunci, namun kedua pelaku membuka secara paksa. Usai mengambil motor, kedua pelaku membawa ke arah Kecamatan Tanjungraya dengan cara didorong atau dibawa dalam keadaan mesin mati.
“Pelaku ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjungraya berselang satu jam mencuri sepeda motor itu, dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, mereka sering mencuri sepeda motor di daerah Pekanbaru, Riau dan baru kali ini ditangkap. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara. (rdr/ant)

















