Ditegaskan AKBP Wahyuni, berbagai upaya terus dilakukan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Namun, karena pelaku selama dalam pelarian tidak pernah berhubungan dengan pihak luar, maka susah untuk dilacak.
Akhirnya, setelah melacak keberadaan pelaku, upaya persuasif terus dilakukan, sampai diketahui keberadaan tersangka di rumah salah satu saudaranya di daerah Padangpanjang.
Tidak membuang waktu lama, Satreskrim Polresta Bukittinggi pada Selasa malam langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan.
“Pelaku sendiri mengakui semua perbuatannya dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutur Kapolresta. (rdr-009)

















