Padahal harusnya terhadap kasus itu langkah penegakan hukum harus dilakukan sebab hak-hak korban pun harus terlindungi.
Pada bagian lain, jumpa pers tersebut digelar oleh Kapolresta Padang untuk memaparkan kinerja sepanjang 2022. Ia didampingi sejumlah pejabat utama lainnya seperti Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Al Indra, dan lainnya.
Dalam jumpa pers tersebut juga diungkapkan bahwa aksi tawuran merupakan kejadian yang menonjol dan terus diantisipasi pada 2022 di kota setempat.
Sejak Januari hingga 31 Desember 2022 tercatat ada 32 kasus tawuran, 29 kasus di antaranya diproses secara pidana. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, pengeroyokan, hingga Undang-undang Darurat tentang Senjata Tajam.
“Untuk 2023 kami berkomitmen untuk menindak setiap aksi kejahatan serta tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Padang,” jelasnya. (rdr/ant)

















