Karena itulah jajaran Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendapati empat tersangka sedang melakukan aksinya. “Kita langsung ciduk mereka,” kata Kasatreskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah wadah yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan uang dari para sopir serta uang pecahan Rp2.000 sebanyak 30 lembar atau berjumlah kurang lebih Rp60 ribu.
“Setelah tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Sijunjung, mereka diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, dan jika mengulanginya kembali maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
AKP Abdul Kadir Jaelani juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sijunjung ataupun para pengguna jalan yang merasa resah akibat kegiatan pungli ataupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sijunjung agar melaporkan langsung ke Polres atau Polsek terdekat.
“Mari kita sama sama ciptakan dan wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Sijunjung, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Dan Ini memerlukan kepedulian semua unsur serta ketokohan di Nagari,” katanya. (*)

















