Dari hasil kejahatan tersebut, para tersangka membagi hasilnya dengan rincian, tersangka AS dapat Rp35 juta dan uang tersebut digunakan membeli sepeda motor Scoopy, sisanya telah habis untuk biaya sehari-hari. Kemudian, tersangka MAY mendapat bagian Rp25 juta, uang tersebut habis untuk biaya sehari-hari.
Lalu, tersangka H mendapat Rp25 juta, uang tersebut digunakan untuk membeli satu buah jaket Levis, sehelai celana Levis dan satu buah handphone merk OPPO, sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terakhir, tersangka RR mendapat bagian Rp29.850.000 dan uang itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Menurut AKBP Dody, dari tangan para tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu unit las potong, satu buah tabung oksigen warna putih, satu buah tabung gas ukuran 3 Kilogram, dua buah linggis warna orange, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max, dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King, satu helai jaket levis warna biru dan sehelai celana levis warna coklat.
“Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim mengakhiri. (*)

















