Sebelumnya, tim Opsnal Satreskrim melakukan undercover untuk memastikan laporan pengunjung terkait adanya pungli di TKP, petugas memarkirkan mobil di kawasan objek wisata Pantai Carocok. Pada saat itu dua orang laki-laki meminta kepada pemilik mobil biaya parkir sebesar Rp10.000 per mobil tanpa karcis.
Dari keterangan kedua orang tersebut, bahwa memungut biaya parkir tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak ada distor ke pihak dan atau instansi manapun.
Atas perbuatan itu, kedua orang tersebut diamankan ke kantor Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr)

















