PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita 94 botol minuman keras (miras) dan tiga perempuan pemandu lagu karaoke di sejumlah tempat hiburan malam pada Rabu (28/12/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan pelaku agar mereka memiliki izin usaha.
“Kami masih menemukan miras yang dijual pemiliknya tanpa izin di lima tempat berbeda,” katanya.
Mursalim mengatakan, selain menyita miras tersebut, pemilik usaha juga dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangannya.
Selain menyita miras, petugas juga menangkap tiga wanita pemandu lagu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bypass Kota Padang.

















