Solok Selatan, katanya, banyak memiliki peninggalan kebudayaan, baik dalam wujud tak benda maupun cagar budaya namun belum memiliki tim cagar budaya.
“Tim cagar budaya ini amanat undang-undang. Tim cagar budaya sendiri terdiri lima hingga tujuh orang,” ujarnya.
Karena belum memiliki tim cagar budaya, sejumlah peninggalan budaya bentuk benda, seperti Saribu Rumah Gadang, ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya atau warisan budaya tak benda, katanya selain mendapat perlindungan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya sebagai upaya pelestarian, seperti menjadikan Rumah Gadang sebagai tempat penginapan.
“Namun jika ingin melakukan rehabilitasi atau pemugaran harus mengikuti aturan undang-undang dan diketahui oleh tim cagar budaya,” katanya.
Kendati peninggalan budaya itu telah ditetapkan karya yang dilindungi oleh negara, namun tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan sebagai upaya pelestarian, katanya. (rdr/ant)

















