“Mereka diketahui membawa 56 paket ganja kering yang dikendalikan oleh ketiga narapidana di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,” katanya.
Sukria Gaos, ketiga narapidana yang mengendalikan peredaran ganja tersebut berinisial AR, 43 tahun, DRP, 25 tahun dan MN, 37 tahun. “Ketiga narapidana itu juga kami tangkap,” katanya.
Dari pelaku, BNN menyita 55,2 ganja, tiga karung, satu mobil, dan empat telepon seluler (ponsel).
Dua pelaku terakhir yang ditangkap BNNP Sumbar berinisial RO, 30 tahun, warga Kota Pekanbaru Riau dan seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi berinisial R, 33 tahun.
Pelaku RO ditangkap di Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumbar pada Sabtu (8/10/2022) karena membawa ratusan gram sabu-sabu.
Petugas menyita empat paket besar sabu-sabu, tiga ponsel, satu jaket, satu sendok dari sedotan, uang tunai Rp900 ribu, satu dompet, dan satu kartu ATM BCA.
Sukria Gaos mengatakan, barang bukti ganja dan sabu-sabu yang disita tersebut telah dimusnahkan.
“Sudah kami musnahkan, pelaku juga sudah memasuki masa persidangan setelah kami proses,” tuturnya. (rdr-008)

















