“Mendapati itu kita langsung melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal dan kita menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman itu setelah beberapa hari sebelumnya Satres Narkoba Polres Payakumbuh dihubungi Polres Padangpariaman terkait adanya paket narkoba yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau.
Dari informasi itu diketahui narkoba tujuan Jakarta itu dikirim dari jasa pengiriman di Kota Payakumbuh. Namun awalnya tidak diketahui pengirimnya karena pengirim tidak menggunakan nama asli.
“Hingga akhirnya diketahui yang bersangkutan melakukan pengiriman kembali dan langsung kita amankan. Pengungkapan kasus ini juga berkat kolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Padangpariaman,” katanya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh paket besar narkoba jenis ganja, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, lakban, dan karung plastik warna putih. “Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr/ant)

















