Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait, untuk melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi.
Melalui penerapan prinsip tata kelola, dia menyampaikan peran OJK dalam mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia diwujudkan melalui pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan. “Melalui penerapan prinsip tata kelola diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi,” kata Mahendra.
Selain itu, penerapan prinsip tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam melakukan mitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor jasa keuangan secara efektif dan efisien.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mengapresiasi penyelenggaraan diskusi bertajuk Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia dalam acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022. (rdr/ant)

















