Selain itu, lanjutnya, penyidik juga meminta pemeriksaan ahli terhadap konstruksi bangunan mengingat proyek yang sedang ditangani oleh Kejati adalah proyek pengerjaan fisik. “Hasil pemeriksaan fisik nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan besaran kerugian negara yang muncul dalam kasus,” jelasnya.
Yusron mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka dari empat kasus yang telah disidik sepanjang 2022 itu. “Penyidikan terus dilakukan secara maksimal, jika nanti diperoleh dua alat bukti yang cukup maka segera dilakukan penetapan tersangka,” katanya.
Pada bagian lain, sepanjang 2022 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar tercatat telah menyelesaikan sembilan perkara sebagai bentuk tindakan preventif. (rdr/ant)

















