Menurutnya, jika seandainya pengajuan sengketa datang berbarengan dari beberapa parpol sekaligus, lanjut Nurhaida, maka terdapat potensi merepotkan SDM Bawaslu yang terbatas, sebab batasan waktu penyelesaian sengketa sangat singkat sekali.
“Ini tentunya harus disiapkan strategi dan pembagian tugasnya agar semua berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia mengatakan persoalan yang menjadi objek sengketa tidak terlepas dari Keputusan KPU, sementara pihak yang bersengketa bisa saja antara sesama peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan KPU.
“Berhubung tahapan pendaftaran partai politik dan penetapannya sebagai peserta pemilu ada di tingkat KPU RI, maka peran Bawaslu kabupaten dan kota tentunya menyiapkan seluruh data dan dokumen pengawasan supaya terpelihara dengan baik, semua arsip itu akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk bahan pertimbangan baik di tahap mediasi maupun ajudikasi nantinya,” katanya. (rdr/ant)
















