PADANG, RADARSUMBAR.COM – Segenap jajaran komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Sumatera Barat diminta untuk mulai menyusun laporan hasil pengawasan untuk menghadapi potensi sengketa proses Pemilu 2024, hal ini seiring dengan berakhirnya tahapan verifikasi keanggotaan partai politik.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar, Benny Aziz saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) di Balcone Hotel Bukittinggi, Senin.
“Jajaran Bawaslu harus tertib secara administrasi dan organisasi, tahapan berbarengan harus dijalankan dengan skala prioritas, jika tidak bisa diwakilkan maka harus berkirim surat dengan alasan yang jelas. Bimtek penyusunan laporan ini sangat penting karena akan menghimpun alat kerja pengawasan selama proses verifikasi partai politik,” kata Benny Aziz menjelaskan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti menyebut pengetahuan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota tentang penyelesaian sengketa harus segera disiapkan karena proses verifikasi calon peserta pemilu sudah hampir selesai oleh KPU.
“Bimtek yang lalu sudah mengupas Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, maka Bimtek kali ini lebih difokuskan pada penyiapan laporan,” kata Nurhaida.

















