JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.
“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” demikian bunyi penjelasan dari KUHP baru tersebut.
Pasal 407 mengancam pidana maksimal hingga 10 tahun bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.
Namun, ancaman pidana tersebut dikecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.
Sementara, pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

















