BERITA

Laporan Ketua DPRD Solok Diproses Polda Sumbar, Dua Admin WAG TOP 100 Diperiksa, Bupati Menyusul

0
×

Laporan Ketua DPRD Solok Diproses Polda Sumbar, Dua Admin WAG TOP 100 Diperiksa, Bupati Menyusul

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.

PADANG, RADARSUMBAR.COMDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­res­krimsus) Polda Sum­bar masih terus mem­proses la­poran Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati So­lok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.

Informasi terbaru, pe­nyi­dik Ditre­skri­m­sus Pol­da Sum­bar su­dah memintai kete­rangan empat orang saksi. Dua di antaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) ­Tukang Ota Paten Top 100.

Kabid Humas Polda Sum­­bar, Kombes Pol Sa­take Bayu Setianto menga­takan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih ber­proses. Tentunya penyidik akan terus memintai kete­rangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabu­paten Solok tersebut.

“Dalam proses penye­lidikan, penyidik su­dah memintai keterangan dari dua orang saksi ter­masuk pelapor dan saksi ahli. Se­lain itu, penyidik juga me­mintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8).

Menurut Kombes Pol Satake, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan ter­sebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk di­min­tai keterangan, Kom­bes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Tentunya Bupati Solok akan dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Ha­nya saja jadwal pe­mang­gilannya belum pasti ka­pan. Yang jelas perkara ini masih berproses,” pung­kasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran na­ma baik pada Jumat sore (9/7).

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak teri­ma atas postingan Epyardi Asda  di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah pos­tingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hen­dra saat dijumpai di Ma­polda Sumbar.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra meng­ung­kapkan, yang dila­por­kannya khusus me­nyang­­kut nama priba­di­nya

“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ung­kap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hen­dra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya seca­ra rinci.

“Untuk lebih spesi­fik­nya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.

Sementara, Yuta, pe­nga­cara Dodi Hendra usai pelaporan mengatakan, laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja.

“Laporan tersebut ada­lah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial. Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak,” sebut Yuta. (*/ppc)