Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp300 juta kepada DBA. “Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas materai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp865 juta. Namun ternyata, uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.
Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni, sudah dilakukan. “Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni.
Kabui Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu. “Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki,” tutup Kabid Humas. (rdr)

















