“Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 2 paket sedang sabu, dan 1 paket kecil sabu. “Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















