Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat nopol BA 4717 JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam oleh yang diduga pelaku DS alias Bandit yang berasal dari Tanjuang Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Setelah mengetahui keberadaan diduga pelaku DS, kemudian atas Tim Opsnal Macan Bara yang berangkat menuju Jorong Koto Baru, Kanagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Pada hari Kamis (1/12/2022) sekira pukul 14.50 WIB, pelaku DS alias Bandit berhasil diamankan saat sedang berada didalam rumah kakak istrinya di kawasan Jorong Koto Baru tersebut. Kemudian, setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap diduga pelaku, disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya dan penyidikan lebih lanjut terhadap DS,” tutupnya. (rdr)

















