BERITA

Waduh! Makam yang Menunggak Bayar di Padang akan Ditimpa

5
×

Waduh! Makam yang Menunggak Bayar di Padang akan Ditimpa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi makam di Padang
ilustrasi makam di Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau ahli waris yang keluarganya menyewa makam di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan TPU Bungus untuk melunasi tunggakan.

Mereka diminta agar segera melunasi retribusi perpanjangan masa makam dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.

Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan yang baru.

Kepala DLH Padang Mairizon mengatakan DLH Padang telah melakukan upaya terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman.

Baca Juga  Menag Sebut Arab Saudi Prioritaskan Indonesia untuk Tambahan Kuota Haji

Diantaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.

Selain itu juga memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” tutur Mairizon, Rabu (30/11/2022).

Untuk pembayaran retribusi itu dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga  Presiden Azerbaijan Sebut Pesawat Jatuh di Kazakhstan Terkena Tembakan Darat

Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436. (rdr)