PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap RR (29) karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Pelaku ditangkap di Jalan Tabing Lubuk Minturun Ikur Koto, RT 003 RW 001, Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang pada Selasa ( 29/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku RR alias Rian alias Petruk berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba.
Halaman 1 dari 2

















