Pemerintah kabupaten juga mengimbau perangkat daerah, camat, Kepala OPD, kepala Puskesmas, dan seluruh jajaran yang tergabung dalam TPPS untuk memegang fungsi dan tanggungjawab sesuai regulasi yang diatur dalam surat Keputusan Bupati Nomor 400.146 Tahun 2022 tentang Penetapan TIM TPPS.
Selain itu juga diharapkan untuk melakukan kerja sama yang intensif, melakukan pemantauan di lapangan sehingga melihat langsung kebersihan lingkungan, kondisi dan perkembangan anak balita, serta memberi informasi pola asuh anak balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Untuk diketahui, stunting adalah anak dengan perawakan pendek yang ditandai dengan tinggi badan menurut umur berada di bawah -2 SD (standar daviasi). Standar ini telah ditentukan berdasarkan standar baku WHO multicentre growth reference study tahun 2006.
Stunting ini menjadi salah satu indikator balita stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Di samping juga ada indikator lainnya, yakni gangguan perkembangan, gangguan gizi kronik, dan penyakit infeksi berulang.
Stunting ini memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak. Untuk jangka pendek bisa berdampak pada terganggunya perkembangan otak dan kecerdasan, terganggunya pertumbuhan fisik, dan terganggunya metabolisme.
Sedangkan dalam jangka panjang akan berakibat pada menurunnya kemampuan kognitif, perkembangan fisik, dan prestasi, kemudian menurunnya kekebalan tubuh, dan beresiko mengalami penyakit degeneratif. Solok Selatan telah membentuk TPPS, yang merupakan tim lintas sektor yang ditujukan untuk intervensi teknis dan intervensi sensitif atas kemungkinan dan kasus stunting. (rdr/ant)

















