Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin membenarkan personelnya mengamankan seorang pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Saat diperiksa, pengendara itu mengakui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau tilang berbasis ETLE. Selain itu, pengendara tersebut juga tak memiliki surat kendaraan yang lengkap. Usai diberi peringatan, kata Alfin, pengendar tersebut disuruh untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
“Si pengendara dikasih surat teguran dan diambil datanya kemudian difoto. Kalau melakukan lagi akan kita tindak tegas. Kita setiap hari melakukan patroli di seputaran Kota Padang, jika ada pengendara yang melanggar kita bina dan kita kasih pengarahan,” tandasnya. (rdr-007)

















