Kemudian kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
“Tentunya dengan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut diharapkan dapat mengakomodir kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional, serta alokasi belanja yang bersifat mandatory spending,” kata dia.
Sementara Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan Rancangan Perda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.
Ia mengatakan aspek kebijakan terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan COVID-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah.
“Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD,” kata dia. (rdr/ant)

















