Korban mengalami tindak pidana copet tersebut ketika menaiki mobil angkutan umum dari Candung menuju Aur Kuning.
Barang bukti yang kita amankan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A21s hasil kejahatan diduga pelaku.
Diduga pelaku TS yang diamankan merupakan residivis yang juga pernah masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















