Kementerian mendorong KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 untuk memperhatikan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kominfo sudah menyusun Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani dengan KPU, Kejaksaan Agung dan Polri dengan penekanan pada keadilan restoratif (restorative justice).
“Terkait dengan pemilihan umum ultimum remedium menjadi penting, yang harus kita perhatikan bersama-sama. Tentu harus memenuhi standar etika, hukum aturan, dan mengikuti prosedur. Harus berkolaborasi yang dekat dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukumnya, apalagi di dalam ruang digital,” kata Johnny.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilakukan Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (rdr/ant)

















