Empat terdakwa yaitu Ronny Eka Saputra, Muhammad Fadhil, Arif Budiman, dan Noviadi disidang di Pengadilan Lubuk Basung Agam, sedangkan tiga lainnya yaitu Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh disidang di Pengadilan Bukittinggi.
“Jadi barang bukti yang disihkan untuk kepentingan persidangan ini di luar dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian waktu itu,” jelasnya.
Ia mengatakan terhadap barang bukti yang disisihkan dengan total berat sekitar 4,1 kilogram tersebut pihak kejaksaan menunggu perkara tujuh terdakwa diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Barang bukti yang disisihkan ini menunggu perkara inkrah di pengadilan, jika telah inkrah baru dimusnahkan. Pengamanan barang bukti kami lakukan secara ketat oleh Kejari Agam dan Bukittinggi,” jelasnya.
Pada bagian lain, terhadap tujuh terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkoba dengan berat lebih dari 41 kilogram kini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dengan hukuman yang bervariasi. Dua terdakwa dituntut hukuman mati, tiga orang dituntut hukuman seumur hidup, satu orang dituntut hukuman 20 tahun penjara, dan satu orang lainnya dituntut hukuman 15 tahun. (rdr/ant)

















