PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bahwa barang bukti narkoba yang ada di Sumbar saat ini tidak terkait dengan kasus Irjen Pol TM yang kini ditangani oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
“Perlu kami luruskan bahwa barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang kini ada di kejaksaan adalah penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan perkara di Polda Metro,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin, di Padang, Selasa.
Hal itu disampaikan oleh pihak kejaksaan menyusul adanya keterangan dari penasehat hukum TM yaitu Hotman Paris yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga digelapkan oleh TM masih berada di kejaksaan. Mustaqpirin menceritakan Polres Bukttinggi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika pada Mei 2022 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,8 kilogram, dan tersangka sebanyak tujuh orang.
Maka untuk kepentingan pembuktian di persidangan, lanjutnya, saat itu dilakukan penyisihan barang bukti yang sesuai aturan dan ketentuan untuk dibawa ke pengadilan. Barang bukti yang disisihkan sekitar 4,1 kilogram yang dibagi-bagi untuk tujuh orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
“Barang bukti itu kini digunakan sebagai pembuktian sidang untuk tujuh terdakwa yang kini perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kejari Agam,” jelasnya.

















