Dari keterangan pelaku, kata Lija, setiap satu unit motor yang berhasil dicuri dijual ke kawasan Solok seharga Rp1-2 juta. Mereka sudah melakukan pencurian di Kota Padang sebanyak 15 kali.
Lija membeberkan, para pelaku ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari warga Padangbesi yang kehilangan motor di pekarangan rumah. Beranjak dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi nama-nama pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.
“Pelaku sudah dijebloskan ke penjara. Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman penjara di atas lima tahun,” terangnya. (rdr-007)

















