Menurutnya, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Ipda Manurung setelah menerima laporan.
“Kamis subuh LS berhasil ditangkap dan disita barang hasil perbuatannya untuk dijadikan barang bukti berupa gelang emas sebanyak tiga emas, cincin emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp4 juta,” katanya.
Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian yang langsung membawa pelaku dengan berkaos oblong ke Bukittinggi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku LS dikenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun penjara. (rdr/ant)

















