“IMI Sumbar bersikukuh bahwa klub yang memiliki hak suara sebanyak 42 klub hasil verifikasi IMI Sumbar. Akan tetapi sesuai AD/ART dan mengacu kepada surat IMI Sumbar yang disampaikan ke IMI Pusat bahwa yang berhak menentukan dan melakukan verifikasi klub adalah IMI pusat selaku induk organisasi,” terangnya.
Ia menegaskan, sejak bulan April 2022, IMI Pusat telah beberapa kali melayangkan surat kepada IMI Sumbar namun tidak satu pun yang ditanggapi. Bahkan surat terakhir dari IMI Pusat yang ditandatangani oleh Ketum IMI Pusat pada awal Oktober lalu, menginstruksikan agar IMI Sumbar melaksanakan musprov selambat-lambatnya akhir bulan November ini.
Tapi pada pelaksanaannya, hingga kini musprov yang diminta untuk dilaksanakan belum juga dilakukan. Padahal, sesuai AD/ART, jika IMI Sumbar memang berniat melaksanakan musprov akhir bulan November ini, harusnya 14 hari sebelum hari pelaksanaan, IMI Sumbar sudah harus mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus undangan kepada klub-klub IMI Sumbar.
Lalu juga disampaikan pemberitahuan berkaitan dengan persyaratan, tata cara dan jadwal pendaftaran bakal calon. Namun sampai sekarang hal itu tidak pernah disampaikan IMI Sumbar. “Kami mengimbau agar IMI Sumbar dapat lebih menghargai IMI Pusat selaku induk organisasi olahraga otomotif di Indonesia,” tandasnya. (rdr)

















