BERITA

Pria di Padang Ini Diciduk Karena Jual Pacarnya yang Hamil 6 Bulan

3
×

Pria di Padang Ini Diciduk Karena Jual Pacarnya yang Hamil 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pelaku penjual wanita di Polresta Padang
Penangkapan pelaku penjual wanita di Polresta Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang diduga muncikari ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Miris, pria tersebut diamankan karena menjual pacarnya yang telah hamil 6 bulan.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial Y (29). Dia ditangkap di sebuah penginapan kawasan Jalan Dobi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriasyah Putra menjelaskan, Y diamankan Senin (14/11/2022), ketika Tim Klewang mendapatkan informasi adanya muncikari yang menunggu pelanggan.

“Y langsung kami amankan dan juga korban yang tidak lain adalah pacarnya diduga hamil 6 bulan. Y sudah diamankan dibawa ke Polresta Padang.”

Baca Juga  Braditi Moulevey Didukung Babeh Haikal Maju ke DPRD DKI Jakarta

“Untuk keterangan selanjutnya nanti kita berikan kita masih melakukan penyelidikan lagi,” ujarnya. (rdr-007)