“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Leo bersama rekannya berinisial RS (17), warga Andalas ditangkap setelah melakukan penganiayan terhadap driver ojek berinisial S di dua tempat berbeda di kawasan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (12/11/2022) malam. Dari tangan keduanya diamankan satu buah balok yang digunakan untuk memukul kepala korban. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















