Dari hasil penyelidikan pelaku LS ditangkap di sekitaran SPBU Sawahan.
Dari keterangan LS, disebutkan bahwa saat melakukan penganiayaan itu dia dibantu temannya yang juga pelaku RS. RS kemudian ditangkap di salah satu warnet di kawasan Simpangharu.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 jo 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-Sama,” terangnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















