“Dengan adanya acara sosialisasi hari ini, kami berharap para peserta yang sebagian besarnya adalah pelaku usaha dapat bertambah wawasannya akan peraturan perundang-undangan yang baru sehingga mampu menunjang bisnisnya, sehingga bisnisnya dapat menjadi lebih besar,” harap Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/BKPM Edy Junaedi mengatakan, UU Cipta Kerja yang ditetapkan 2 tahun lalu, salah satu parameter kuncinya ialah diluncurkannya perizinan usaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS) pada 9 agustus 2021 lalu oleh Presiden Jokowi. “Sejak saat itu hingga sekarang sudah 2 juta NIB yang diterbitkan oleh OSS. Ini sinyal membaiknya pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatnya animo masyarakat menjadi pengusaha,” tuturnya.
Ia menyebut, ada dua hal yang menjadi kunci dari OSS tersebut. Pertama, dalam memulai usaha diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini untuk UMK dan non UMK. Untuk NIB UMK dikenal dengan NIB UMK perseorangan. “Sepanjang punya KTP dan memiliki keinginan untuk memulai usaha, itu bisa punya NIB UMK perseorangan. Caranya sangat mudah, prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit,” katanya.
Pemerintah katanya memberikan karpet merah bagi UMK dengan cara memberikan kemudahan dalam pengurusan NIB tersebut. “Kalau dulu itu, begitu kita punya NIB, punya produk, itu gak bisa langsung memasarkan produknya karena harus mendapatkan sertifikat halal, lalu harus punya SNI. Repot banget. Sekarang tidak, cukup dengan mendapatkan NIB, bagi pelaku UMK, NIB ini sekaligus berlaku sebagai sertifikat halal dan SNI,” tuturnya.
Yang kedua, katanya, ada kemudahan lewat OSS berbasis risiko. Di sana risiko dibagi menjadi tiga yakni risiko rendah, menengah dan tinggi. “Untuk risiko rendah, tidak perlu ada kendala tata ruang. Jadi mau di ruang manapun berusaha, sepanjang kegiatan usahanya tidak dilarang, bisa mendapatkan izin dengan mudah. Kalau untuk risiko menengah ditambah dengan sertifikat standar. Lalu untuk risiko tinggi, baru membutuhkan izin. Jadi tidak semua kegiatan usaha perlu izin,” paparnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri menegaskan, pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat tidak dipungut biaya alias gratis.
“Saya bisa pastikan untuk mengurus izin di kantor tidak ada uang. Apalagi uang pelicin. Jadi hilangkan paradigma bahwa mengurus izin sama dengan pitih kalua,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pengurusan izin tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Ia mendorong semua pelaku usaha di Sumbar mengurus perizinan karena dengan memiliki izin akan mendapatkan banyak manfaat. “Kalau Bapak dan Ibu berusaha tanpa mengantongi izin, ini berisiko, bisa jadi bulan-bulanan petugas, dirazia tiap sebentar. Bagusnya Bapak dan Ibu urus izin, biar aman,” ujarnya. (rdr)

















