“Kronologinya, yang bersangkutan sekitar bulan Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres. Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” terang Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Purbaja menyebut kasus pelanggaran etik itu lalu diproses di Propam Polda Jateng hingga akhirnya Aipda AL mengajukan banding. Namun pengajuan banding itu ditolak dan akhirnya Aipda Aziz dinyatakan dipecat dari Polri.
Kasus perselingkuhan Aipda AL dengan istri Sertu A ini juga dilaporkan Sertu A ke polisi dengan nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinaan. Kasus ini kini berproses di kejaksaan.
Proses pemecatan Aipda AL dari Polri dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Purworejo hari ini. Tampak seragam Aipda AL dilucuti oleh Purbaja di depan rekan-rekannya. (rdr/detik.com)

















