Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menolak bertanggung jawab atas peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebab, menurutnya BPOM telah bekerja sesuai dengan prosedur.
Penny menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
Oleh sebab itu, BPOM tidak memiliki kewajiban untuk mengawasi produk jadi obat-obatan. Alih-alih, BPOM meminta Kementerian Kesehatan merevisi Farmakope agar pengawasan menjadi baik.
“Jadi, jangan minta tanggung jawab kepada Badan POM karena Badan POM sudah melakukan tugas sebaik-baiknya,” ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022) lalu.
“Jika kalau sekarang ada penggiringan terhadap BPOM yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, itu karena tidak memahami saja dari proses jalur masuknya, bahan baku, pembuatan, di mana, peran-peran siapa,” lanjut Penny. (rdr/cnbc)

















