Ia menambahkan, selain kedua orang wanita tersebut Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit Hp merk Oppo A 37 beserta uang sebesar Rp500.000 dari pelaku.
Saat ini kedua tersangka perbuatan asusila beserta barang bukti hasil penangkapan tersebut diamankan di Polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.
Dalam kesempatan itu AKBP Arief Mukti melalui Iptu Sudirman turut memberikan pesan agar masyarakat turut menjaga Kamtibmas dengan melaporkan ke kantor polisi jika melihat atau menemukan pelaku kejahatan atau yang mengarah kepada perbuatan yang meresahkan.
“Agar situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan selalu dalam keadaan aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dalam keadaan aman dan nyaman tanpa ada perasaan takut,” katanya. (rdr/ant)
















