Mulai dari proyeksi dana alokasi umum sebesar Rp1.887.033.911.000 atau Rp1,8 triliun, kemudian dana bagi hasil sebesar Rp136.301.998.000 atau Rp136,3 miliar.
Sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan Pemerintah Tahun 2023, dana alokasi umum yang akan diterima Sumbar adalah sebesar Rp1.953.080.098.000 atau Rp1,95 triliun dan dana bagi hasil sebesar Rp139.070.837.000 atau Rp139,07 miliar
“Sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2023, apabila terdapat kelebihan TKD yang diterima dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023, maka penggunaan kelebihan TKD tersebut, akan dibahas bersama TAPD dan DPRD,” kata dia.
Kemudian, skema penggunaan dana alokasi umum tahun 2023 sudah berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya dan tidak semua dana alokasi umum yang bersifat bebas penggunaannya.
Tapi ada yang sudah ada peruntukannya yang tidak bisa dialihkan untuk belanja lain, yaitu untuk gaji PPPK, sektor pendidikan, sektor kesehatan dan sektor pekerjaan umum.
“Oleh sebab itu, dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023, rencana penggunaan DAU yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 perlu disesuaikan kembali,” kata dia. (rdr/ant)

















