Ia mengatakan pihaknya ingin melihat antisipasi yang dilakukan rumah sakit terhadap potensi kasus gagal ginjal akut ini berkembang. “Selain itu kita minta kepada BBPOM agar lima obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada pada tidak lagi dijual di daerah ini,” kata dia.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar Afrizal mengatakan kejadian ini harusnya menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga segala bentuk biaya pengobatan penderita bisa ditangani pemerintah.
“Biaya perawatan penyakit ini mencapai Rp10 juta per harinya dan ini siapa yang akan menanggung biaya mereka yang belum tercover BPJS. Padahal kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan BBPOM dan produsen obat yang mencari keuntungan,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat Lila Yanwar mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak ini dinyatakan belum kejadian luar biasa oleh Kementerian Kesehatan karena bukan termasuk penyakit menular.
Menurut dia hal ini membuat pembiayaan penderita penyakit tidak bisa ditanggulangi menggunakan dana APBN karena tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa. “Kita temui di Sumbar beberapa anak yang dirawat tidak menggunakan BPJS kesehatan sehingga kami juga menunggu arahan selanjutnya untuk pembiayaannya,” kata dia.
Selain itu pihaknya tengah melakukan pengkajian terkait kesiapan penganan di beberapa rumah sakit di Sumbar mulai dari ketersediaan dokter spesialis anak, alat cuci darah dan sarana penunjang hingga lokasi rumah sakit rujukan. (rdr/ant)

















